PANDEGLANG - Banten | Kabar gembira datang dari ujung barat pulau Jawa Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), dimana 3 (tiga) individu baru anak Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest, 1822) terekam kamera di wilayah Semenanjung Ujung Kulon sepanjang tahun 2023 sampai dengan 2024. Kepastian adanya anakan baru badak jawa didapatkan dari hasil Monitoring Badak Jawa (MBJ) yang diikuti dengan analisis para ahli identifikasi Badak Jawa. Keberhasilan ini merupakan bagian dari perbaikan metode pemasangan kamera jebak dengan sistematik sampling (cluster).
Pada tahun 2023 s.d 2024 kamera jebak merekam induk dan anak Badak Jawa yang diduga merupakan anakan baru, yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Anak dengan ID.092.2023 di beri nama Estu. Anakan Badak Jawa baru ini diperkirakan berusia 2 s/d 5 bulan terekam kamera pada 04 Agutus 2023 dengan jenis kelamin betina dari induk yang bernama Kasih (ID.032.2011).
Anak dengan ID. 095.2024 di beri nama Wirawono, anakan Badak Jawa baru ini diperkirakan berusia 7 bulan terekam kamera pada 17 Mei 2024 dengan jenis kelamin Jantan dari induk yang bernama Rislan ( ID.061.2014).
Baca juga:
Warga Ubah Gang Sempit Jadi Kebun Sayur
|
Anak dengan ID. 096.2024 di beri nama Syauqi anakan Badak Jawa baru ini diperkirakan berusia 10 bulan terekam kamera pada 27 Juni 2024 dengan jenis kelamin: Jantan dari induk yang bernama Desy ( ID.043.2013).
Terekamnya 3 (tiga) individu anak Badak Jawa baru di tahun 2023 s.d 2024 tersebut, menjadi kabar gembira bagi kerja keras dan upaya tim monitoring Badak Jawa serta penggunaan sistematik sampling (cluster) kamera jebak dan penerapan kebijakan fully protected area di wilayah semenanjung Ujung Kulon.
Kelahiran atau reproduksi anakan Badak menunjukkan kenyamanan populasi Badak Jawa terhadap habitatnya, namun demikian kita tidak boleh terlena dengan situasi ini karena masih terdapat potensi ancaman terhadap kelestarian populasi dan habitat Badak jawa berupa perburuan, penyakit, dan potensi inbreeding depression, serta bencana alam. Untuk itu, kita dan semua pihak yang membantu dalam upaya pelestarian Badak Jawa tidak boleh lengah dan selalu mengantisipasi terhadap setiap ancaman yang mungkin akan terjadi.
Badak Jawa merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah direvisi dengan Undang Undang nomor 32 tahun 2024. Ancaman terhadap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindakan pidana terkait satwa liar dilindungi adalah penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Nuryahman R)